Kamis, 03 Juni 2010

Pemilu Kepala Daerah dan Pola Pengkaderan Partai Politik

Bila mencermati berbagai fenomena Pemilu kepala daerah (Pemilu-Kada) yang timbul di Indonesia, tentu saja hal itu merupakan sebuah proses kemajuan demokrasi politik. Tetapi Pemilu-Kada yang akan dilaksanakan serempak di 244 daerah di Indonesia pada 2010 ini tentu saja masih memiliki banyak catatan penting yang patut kita kritisi bersama. Hal itu diwarnai oleh fenomena pencalonan kepala-kepala daerah yang berhubungan erat dengan gagalnya kaderisasi oleh partai politik.


Dalam berbagai ajang Pemilu-Kada, munculnya beberapa nama yang dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai pemimpin daerah dan kurang kredibel dalam menjalankan tugas pemerintahan, merupakan salah satu indikator gagalnya (baca “mandek”nya) kaderisasi dalam partai politik. Hal ini menunjukkan banyak partai politik gagal dalam menjalankan fungsi intinya sebagai penyeleksi kandidat untuk jabatan publik (Austin Ranney). Fenomena ini tentu saja menuai kritik keras dari masyarakat luas. Masyarakat tidak mau bila daerahnya dipimpin oleh seseorang yang tidak kredibel dalam bidangnya.

Tujuan Demokratisasi
Demokrasi secara bahasa berarti demos; kebijakan, dan kratos; masyarakat. Dari definisi tersebut tersirat, kedaulatan suatu pemerintahan sebesar-besarnya ada di tangan rakyat. Demokrasi menghendaki adanya desentralisasi dan memandatkan suatu sistem politik yang responstif dan aspiratif baik di tingkat nasional maupun daerah. Sementara itu, kondisi parpol hingga pasca Orba masih bersifat sentralistik, seluruh keputusan yang berhubungan dengan daerah ditentukan oleh pusat, proses pengkaderan parpol di tingkat daerah kurang efektif dan selama itu pula isu daerah tetap tak terangkat. Dari uraian tersebut jelas bahwa kekuasaan tetap terpusat di tingkat nasional. Sentralisasi yang terjadi selama ini nyata-nyata bertentangan dengan demokaratisasi di negeri ini.

Kemudian lahir UU No. 32/2004 tentang Pemilu Kepala Daerah, sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu-Kada di Indonesia. Kemudian disusul UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan diselengarakannya pilkada diharapkan bisa memicu terwujudnya desentralisasi di berbagai aspek kehidupan politik di Indonesia.

Partai Politik dan Kaderisasi Dalam Partai Politik
Secara teori, partai politik merupakan suatu kumpulan masyarakat yang terorganisasi dan memiliki idenditas tertentu dan dengan sengaja bertindak bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Partai politik tentu saja membutuhkan pengakuan dari masyarakat luas yaitu berupa hak-hak untuk mengorganisasikan dan mengembangkan diri mereka. Dalam melaksanakan kegiatannya, partai politik bekerja melalui mekanisme pemerintah yang berkuasa saat itu (pemerintah yang mewakili kepentingan rakyat/representative government).

Partai politik memiliki beberapa fungsi inti, Pertama, sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Kedua, agregasi kepentingan. Ketiga, media integrasi ke dalam sistem politik. Keempat, media pendidikan politik dan mobilisasi pemilih. Kelima, mengorganisasikan pemerintahan.

Ada beberapa pola pengkaderan yang lazim ditemukan pada suatu parpol yang dilakukan berdasar pada ideologi dan visinya. Pertama, stelsel aktif (masyarakat aktif). Pola ini memposisikan masyarakat sebagai subyek/insan politik yang aktif, di mana secara individu atau kelompok berusaha memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik seperti; melakukan pemilihan atau dipilih, bergabung dalam parpol/ormas/LSM, mengkritik dan menurunkan para pelaku politik, menjadi pemimpin politik, dsb.

Kedua, bottom up (usulan dari bawah). Pola ini lebih menekankan adanya komunikasi yang intens antara rakyat sebagai pemangku kepentingan dan partai politik sebagai penampung dan penyalur aspirasi. Sehingga pola kaderisasi yang muncul merupakan sebuah tuntutan yang muncul dari kepentingan masyarakat luas.

Kedua pola di atas dipraktekan suatu parpol dengan rekrutmen kader menggunakan metode diskusi, training of trainer (TOT), pendidikan politik dan pembekalan keilmuan tentang parpol. Pola pengkaderan di atas dilaksanakan mengingat bahwa di antara fungsi parpol adalah sebagai media edukasi, komunikasi, dan integrasi politik.

Dari keseluruhan inilah kita bisa menilai apakah proses kaderisasi dalam suatu parpol bisa dikatakan berhasil atau gagal/mandek.

1 komentar:

  1. Online Slots - Mississippi Casino - JTM Hub
    Play your favorite casino games with our 인천광역 출장마사지 online slot 광명 출장마사지 games anywhere in Mississippi! Sign up to 서산 출장안마 get up 남양주 출장안마 to $10 free, 포천 출장마사지 no deposit needed.

    BalasHapus